KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PRAKTISI MENGAJAR UWKS TAHUN 2023
Surabaya – Kegiatan koordinasi pelaksanaan program praktisi mengajar tahun 2023 oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini dilaksanakan secara Daring pada Hari Rabu, 19 April 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pelaksana, Para Koordinator Dosen, dan Para Pengelola Keuangan Praktisi Mengajar Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, Koordinator MBKM UWKS, Dr. Ir. Endang Retno Wedowati, M.T., membuka dan memandu kegiatan serta menyampaikan syarat dan ketentuan pelaksanaan program praktisi mengajar 2023. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas program praktisi mengajar agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Koordinator Perguruan Tinggi bertugas untuk melakukan sosialisasi program praktisi mengajar di lingkungan perguruan tinggi dan melakukan pendaftaran serta melengkapi persyaratan perguruan tinggi di laman Praktisi Mengajar. Selain itu, koordinator perguruan tinggi juga bertugas untuk menjembatani kebutuhan Koordinator Dosen, dosen pengampu, dan praktisi yang akan berkolaborasi.
Selain itu, koordinator perguruan tinggi juga bertugas untuk memastikan tersusun dan disahkannya dokumen kerja sama antara perguruan tinggi dengan praktisi atau perusahaan tempat praktisi bekerja. Koordinator perguruan tinggi juga bertugas untuk mengoordinasikan dan memastikan pengumpulan dokumen pencairan dana praktisi, laporan kemajuan, dan laporan akhir sesuai dengan lini masa Program Praktisi Mengajar. Selain itu, koordinator perguruan tinggi juga harus menyediakan kebutuhan penunjang yang berhubungan dengan pelaksanaan Program Praktisi Mengajar.
Koordinator Dosen memiliki tugas untuk memberikan layanan administrasi akademik dan pembelajaran Program Praktisi Mengajar bagi peserta dan dosen pengampu mata kuliah. Selain itu, koordinator dosen juga bertugas untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan yang diberikan oleh praktisi kepada perguruan tinggi adalah benar, akurat, dan lengkap serta tidak mengandung kesalahan atau menyesatkan atau tidak menghilangkan fakta material yang seharusnya dicantumkan di dalamnya.
Koordinator Dosen juga harus memastikan tugas dan fungsi dosen pengampu dilaksanakan dengan baik dan memastikan rekening praktisi penerima pendanaan dalam keadaan aktif. Selain itu, koordinator dosen harus membuat laporan akhir kolaborasi yang dilakukan bersama praktisi dan memastikan tercapainya luaran dari setiap mata kuliah kolaborasi.
Pengelola Keuangan bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi untuk pencairan dana yang masuk ke perguruan tinggi dan melakukan koordinasi dengan Koordinator Dosen untuk pengelolaan keuangan. Selain itu, pengelola keuangan juga mengoordinasikan dan memastikan pengumpulan dokumen pencairan dana praktisi, sesuai dengan lini masa Program Praktisi Mengajar.