Lokakarya Penyempurnaan Buku Formulir SPMI Standar Merdeka Belajar dan Standar Kampus Merdeka – PKKM UWKS 2022
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebagai salah satu sub sistem dari Sistem penjaminan mutu (SPM) Dikti, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui siklus Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti. Selain itu SPMI merupakan salah satu alat untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi (PT), serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma PT.
Pelaksanaan SPMI di lingkungan UWKS telah berjalan sejak tahun 2016 di bawah kendali Badan Penjaminan Mutu (BPM) untuk tingkat institusi dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas. Sesuai dengan siklus PPEPP, kebijakan tentang proses penjaminan mutu telah ditetapkan di dalam dokumen kebijakan mutu, manual mutu dan standar dan formulir institusi sampai tingkat fakultas yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan tridharma PT baik di tingkat program studi, fakultas dan institusi agar dapat berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan institusi. Namun dokumen mutu tersebut masih perlu evaluasi dan pengembangan dan penyesuaian terutama dengan adanya perkembangan terbaru tentang kebijakan akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).
UWKS mengadopsi 24 standar pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai Permenristekdikti No.44 Tahun 2015, serta memiliki 9 standar kelembagaan yang melingkupi Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Pencapaian; Standar Sistem Tata Pamong, Standar Kepemimpinan Kelembagaan, Standar Pengelolaan Kelembagaan, Standar Administrasi Kelembagaan, Standar Sistem Penjaminan Mutu, Standar Kemahasiswaan dan Lulusan, Standar Sistem Informasi, Standar Kerjasama. Selain itu sebagai tambahan, UWKS evaluasi dan pengembangan standar dan formulir Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Standar Kampus Merdeka terdiri dari 2 yaitu Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Komitmen Terhadap Mutu Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Sedangkan Standar Merdeka Belajar terdiri dari 9 yaitu Standar Luaran Merdeka Belajar, Standar Isi Merdeka Belajar, Standar Proses Merdeka Belajar, Standar Penilaian Merdeka Belajar, Standar Dosen Merdeka Belajar, Standar Sarana Prasarana Merdeka Belajar, Standar Pengelolaan Merdeka Belajar, Standar Pembiayaan Merdeka Belajar, dan Standar Kerjasama Merdeka Belajar. Namun formulir untuk standar MBKM tersebut masih belum sesuai perlu evaluasi dan pengembangan agar lebih presisi sehingga dapat mendukung pelaksanaan MBKM di UWKS.
Untuk menyempurnakan dokumen mutu terutama formulir standar merdeka belajar dan formulir standar kampus merdeka, maka melalui Hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 2022, UWKS melaksanakan kegiatan Lokakarya Penyempurnaan Buku Formulir SPMI Standar Merdeka Belajar dan Standar Kampus Merdeka yang dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2022 pukul 09.00 WIB dengan Narasumber Prof. Dr. Tatik Suryani, Psi., MM.
Tujuan penyelenggaraan lokakarya adalah menyempurnakan formulir Kampus Merdeka yang terdiri dari 2 sub standar, dan standar Merdeka Belajar yang terdiri dari 9 sub standar. Evaluasi dan pengembangan dilakukan terhadap setiap formulir untuk disesuaikan dengan butir-butir indikator utama dan tambahan pada masing-masing standar yang disesuaikan dengan perkembangan terkini.