MBKM-UWKS

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diluncurkan pada awal tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Melalui program MBKM ini, Perguruan Tinggi memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studi, sehingga mahasiswa dapat memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Ada 8 (delapan) bentuk pembelajaran MBKM, meliputi: Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Kampus Mengajar, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan wirausaha, dan Studi/Proyek Independen.

Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Dasar hukum kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Keputusan dan Perturan Rektor tersebut meliputi:
1. Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 82 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
2. Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
3. Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 212 Tahun 2020 tentang Perubahan Pertama Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 82 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
4. Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan SKS Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
5. Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 159 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
6. Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 166 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;
7. Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 171 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Implementasi Kurikulum Berbasis MBKM untuk 18 Prodi S1 Akademik melalui:
1. Program Flagship Kemendikbudristek (Pendanaan dari Kemendikbudristek):  diantaranya adalah Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Award (IISMA), Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dalam Negeri (PMM-DN), Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), serta Riset Keilmuan.
2. Program MBKM Mandiri (program yang diinisiasi oleh kampus UWKS): Pertukaran Pelajar, Kampus Mengajar, Magang, Membangun Desa, Studi Independen, dan Kewirausahaan .

–adm-mbkm